Refleksi 10 th Lumpur Lapindo
WAKTUNYA MASYARAKAT TIDAK DIJADIKAN OBYEK PEMBANGUNAN

Oleh. Dr. Ir. Amien Widodo, MSi

Selama ini memang tidak pernah ada suatu usaha industri memberikan penerangan yang jelas mengenai masalah ancaman yang akan muncul dari setiap industri, para pengusaha dan pemerintah lebih banyak memberikan nilai positip kalau usaha ini berlangsung, mereka tidak pernah memberi penerangan yang jelas bila terjadi kondisi emergensi. Bagi Negara berkembang keadaan seperti memang suatu kebijakan dari penyelenggara negara untuk mengedepankan kapital dan untuk meraih keuntungan sebesar besarnya, tidak perlu dipikirkan hal-hal yang sifatnya negatip. Oleh karenanya secara umum di negara berkembang tidak terpikir tentang keselamatan, dan umumnya diletakkan nomor terakhir, sehingga dalam pemberian asuransi kecelakaan atau kematian sangat rendah dan ini menjadi salah satu incaran para investor.

Suatu contoh kejadian yang memilukan di India, saat pabrik pestisida milik Amerika Serikat, Union Carbide meledak dan dampaknya meluas melebihi batas pabrik atau dengan kata lain menerjang penduduk yang ada di sekitarnya sehingga menimbulkan bencana yang mengerikan 3000 meninggal dunia, ribuan luka-luka dan buta. Bagi penduduk di sekitar pabrik pestisida itu mereka merasa seperti pepatah Jawa yang jadi judul tulisan ini. Contoh lagi bendungan limbah tambang (tailing) jebol pada malam 22 Februari 1994 membanjiri pinggiran Merriespruit, Virginia, Free State, Afrika Selatan. Limbah tambang 600 000 m³ cair mengalir 4 km setinggi 2,5 meter, menenggelamkan rumah-rumah terdekat yang terletak 300 m dari lereng bawah bendungan dan kerusakan lingkungan berlangsung lama, Penyebab utamanya karena curah hujan sangat tinggi 50 mm hujan turun dalam 30 menit. Penduduk di sekitarnya tidak pernah disiapkan menghadapi kondisi emergensi ini sehingga banyak korban meninggal.

Contoh di Indonesia masih banyak sebab hampir semua industri yang masih merahasiakan ancaman yang akan muncul yang mempemgaruhi masyarakat sekitarnya. Beberapa sudah mengembangkan sistem darurat bersama masyarakat. Salah satunya saat terjadi semburan lumpur lapindo yang terjadi pada tanggal 29 Mei 2006 terkait dengan aktivitas industri migas. Saat lumpur menyembur terjadi kegaduhan dimana mana, baik pemerintaglh, masyarakat, bahkan ilmuwanpun gaduh.

Sampai akhirnya dibentuk badan khusus. Salah satu upayanya adalah menanggul lumpur agar tidak meluas, tapi ternyata tidak berfungsi, semburan tetap semakin meluas dan meluas. Masyarakat yang terpapar semakin banyak. Masyarakat sudah mulai tidak nyaman berbudaya seperti budaya berkumpul, beribadah bersama, belajar, bersekolah, berekonomi antar tetangga. Mereka tidak tahu harus berbuat apa, mereka hanya menunggu, menunggu anugerah dari “pemerintah Indonesia”. Saat kondisi lingkungan di sekitar mereka jelas sudah tidak bersahabat lagi. Gubernur melakukan inisiatip membentuk tim yang terdiri dari para peneliti yang berkompeten dari ITS dan Unair pada tahun 2008 dan 2010, untuk melakukan kajian penilaian kelayakan permukiman di desa-desa di sekitar tanggul lumpur dalam rangka menyelamatkan penduduk dari ancaman bencana. Ads 54 RT dari 13 desa yang terancam. Hasil ini yang telah diupayakan oleh Gubernur agar segera dilakukan tindakan-tindakan penyelamatan bagi masyarakat yang sudah terpapar selama ini.

Pepatah Jawa yang sudah akrab di telinga kita “Gupak pulute, ora mangan nangkane”, yang berarti “hanya dapat getahnya saja tapi tidak makan buah nangkanya”. Peribahasa ini menggambarkan bahwa selama ini kebijakan pemerintah dalam pengembangan industri di suatu daerah tidak banyak melibatkan masyarakat lokal di sekitar industri itu dan penduduk lokal hanya sebagai penonton. Masyarakat lokal tidak mendapatkan apa apa dari industri tapi malah dapat limbahnya.

Waktunya masyarakat dijadikan subyek pembangunan.

Selama berpuluh puluh tahun masyarakat dianggap obyek pembangunan tanpa mereka diberdayakan sehingga masyarakat lokal hanya menjadi penonton pembangunan itu hampir tidak menikmati hasil sama sekali. Para pengusaha menganggap sudah ada izin presiden, izin gubernur, izin bupati, izin camat, izin kepala desa dan tokoh masyarakat, sudah dianggap syah. Kadang cara cara lama dengan memobilisasi aparat ikut menekan rakyat. Hal ini terjadi karena waktu itu memgamut triple helix yang mengedepankan peran akademisi, bisnis dan pemerintah. Pada perjalanannya peran pengusaha lebih dominan dalam menntukan kebijakan. Selama ini, misalnya pembangunan industri apa saja hampir seluruh staf dan pegawainya dari luar daerah, masyarakat lokal hanya jadi tukang sapu, sekuriti dll.

Paradigma menganggap rakyat jadi obyek harus dirubah, rakyat harus dijadikan subyek. Ini sesuai nawa cita pertama yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Ini berarti triple helix harys ditambahkan masyarakat, jadi terdiri dari Akademisi-Bisnis-Pemerintah-masyarakat. Misalnya suatu kawasan mau dijadikan kawasan industri tertentu maka masyarakat harus disiapkan, dikursus, disekolahkan dsb untuk jenis industri tersebut. Misalnya industri migas maka masyarakat setempat dikursus, dilatih, disekolahkan dsb… tentang industri migas sehingga saat industri ini eksplorasi, eksploitasi dan produksi masyarakat lokal bisa berpartisipasi sebagai bagian dari industri migas itu. Istilah peribahasa jawa “tumbu oleh tutup”.. semua orang senang,